> >

Kasus Penipuan Investasi Robot Trading ATG: Polisi Tetapkan Tersangka Baru setelah Wahyu Kenzo

Kriminal | 14 Maret 2023, 05:35 WIB
Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) yang dijuluki Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, saat digelandang di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023). Pada Senin (13/3/2023), polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan robot trading ATG.  (Sumber: SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)

Kasus penipuan investasi ini bermula dari Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban berinisial MY agar mempresentasikan soal robot trading ATG pada Juli 2021. Korban pun tertarik, kemudian bergabung pada November 2021.

MY langsung membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar. Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Kenzo dan setelahnya MY mentransfer kembali dana sebesar lebih dari Rp4 miliar.

Kecurigaan MY muncul ketika hendak melakukan penarikan dana sebesar 25.000 dolar AS, namun gagal. Ditarik 2.000 dolar AS pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending (tertunda) hingga kemudian MY melapor ke polisi.

Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hemanto mengatakan MY juga membuat laporan beberapa bulan lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

Baca Juga: Cerita Korban Robot Trading ATG Milik Wahyu Kenzo, Dijanjikan Profit 10 Persen, Rugi Rp6 Miliar

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU