Pengoplos Beras Bulog Ngaku Baru Beraksi Satu Bulan, Polisi Perkirakan Untung Ratusan Juta
Peristiwa | 10 Februari 2023, 19:03 WIB"Ada di Lebak, kemudian ada di Pandeglang ada di Cilegon, kemudian ada Serang dan Kabupaten Serang Kota, masing-masing berbeda dan tidak kenal satu sama lain," tutur Didik.
Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik Polda Banten yakni 350 ton beras Bulog yang sudah di-repacking, 5 timbangan digital, 6 mesin jahit, 8 ribu karung bekas Bulog, 10 ribu karung beras premium berbagai merek.
Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV