Pengoplos Beras Bulog Ngaku Baru Beraksi Satu Bulan, Polisi Perkirakan Untung Ratusan Juta
Peristiwa | 10 Februari 2023, 19:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan tujuh orang tersangka pengoplos beras Bulog menjadi beras premium, mengaku baru satu bulan melakukan aksinya.
Ia memperkirakan para tersangka meraup untung ratusan juta rupiah.
Didik menjelaskan para tersangka membeli beras Bulog dengan harga Rp8.300 per kilogram, kemudian dioplos menjadi beras premium dan dijual seharga Rp12.000 per kilogram.
"Sementara keterangan awal, baru satu bulan ini mereka berjalan. Tim sedang bekerja sehingga nanti kita bisa membuktikan terkait pernyataan yang diberikan. (Keuntungan-red) sekitar ratusan juta," kata Didik dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga: Buwas Ungkap Pengoplos Beras Premium Bulog akan Selundupkan ke Timor Leste, demi Keuntungan Pribadi
Terkait modus, Didik mengungkapkan para tersangka diduga memanipulasi distributor maupun mitra Bulog.
"Kemudian mereka juga monopoli terkait dengan sistem dagang karena mereka ada pemilik Rumah Pangan Kita (RPK) juga sebagai downline Bulog, jadi tidak didistribusikan sesuai ketentuannya," ucapnya.
Diketahui, penangkapan tersangka pengoplos beras Bulog jadi beras premium ini dilakukan setelah adanya temuan beras Bulog oplosan di Pasar Beras Induk Cipinang beberapa waktu lalu.
Tujuh tersangka tersebut antara lain, HS (36), TL (39), AN (58), BA (31), FA (42), HA (66), dan IS (30) yang ditangkap di lokasi berbeda-beda.
Baca Juga: 350 Ton Beras Bulog Oplosan Disita, 7 Pelaku Ditangkap di Banten
"Ada di Lebak, kemudian ada di Pandeglang ada di Cilegon, kemudian ada Serang dan Kabupaten Serang Kota, masing-masing berbeda dan tidak kenal satu sama lain," tutur Didik.
Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik Polda Banten yakni 350 ton beras Bulog yang sudah di-repacking, 5 timbangan digital, 6 mesin jahit, 8 ribu karung bekas Bulog, 10 ribu karung beras premium berbagai merek.
Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV