Santri yang Dibakar Senior Meninggal usai 19 Hari Dirawat, Jaksa Tambah Pasal Dakwaan ke Pelaku
Hukum | 21 Januari 2023, 06:15 WIBPASURUAN, KOMPAS.TV - Seorang santri berinisial INF yang dianiaya oleh seniornya dengan cara dibakar hidup-hidup meninggal pada Kamis, 19 Januari 2023.
Korban INF meninggal setelah 19 hari menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo karena mengalami luka bakar di tubuhnya hingga mencapai 70 persen.
Baca Juga: Santri Tewas Dipukul Teman di Ponpes Grobogan Jateng, Bercanda yang Berujung Maut
Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi setelah korban berselisih dengan seorang santri seniornya di penghujung pergantian malam Tahun Baru 2023.
INF diduga mengalami kekerasan fisik atau penganiayaan dari seniornya berinisial MHM dengan cara disiram cairan bahan bakar minyak, lalu disulut dengan korek api.
Sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sidoarjo, korban INF akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kasus penganiayaan terhadap santri INF sedianya memasuki persidangan pertama pada Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Santri Dibakar Senior Usai Kembalikan Uang Teman yang Pernah Dicuri, Pihak Ponpes Sebut Tak Sengaja
Namun, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, itu gagal terlaksana karena pihak keluarga korban tidak hadir.
Ketidakhadiran pihak keluarga korban itu karena pada hari yang sama, INF meninggal dunia di RSUD Sidoarjo akibat luka bakar yang dideritanya.
Terkait meninggalnya korban, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, lantas menambahkan pasal dakwaan kepada terduga pelaku MHM.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan semula institusinya menjerat terduga pelaku MHM dengan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Santri Dibakar Seniornya di Pesantren, Dipicu Pencurian Uang
"Namun, karena ada fakta baru, yakni korban meninggal dunia, maka kami menambahkan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014," kata Jemmy saat dihubungi pada Jumat (20/1/2023).
Ia mengatakan, berdasarkan pasal 144 KUHAP, jaksa penuntut umum diperbolehkan mengubah surat dakwaan sebelum sidang digelar.
"Ditemukan fakta baru dalam kasus tersebut, yakni meninggalnya korban. Itu artinya pihak jaksa penuntut umum bisa saja menambahkan atau mengubah dakwaan sebelum dakwaan itu dibacakan di depan persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember Ditahan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV