> >

Santri yang Dibakar Senior Meninggal usai 19 Hari Dirawat, Jaksa Tambah Pasal Dakwaan ke Pelaku

Hukum | 21 Januari 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi jenazah (Sumber: THINKSTOCK/KOMPAS.COM)

Terkait meninggalnya korban, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, lantas menambahkan pasal dakwaan kepada terduga pelaku MHM. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan semula institusinya menjerat terduga pelaku MHM dengan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Santri Dibakar Seniornya di Pesantren, Dipicu Pencurian Uang

"Namun, karena ada fakta baru, yakni korban meninggal dunia, maka kami menambahkan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014," kata Jemmy saat dihubungi pada Jumat (20/1/2023).

Ia mengatakan, berdasarkan pasal 144 KUHAP, jaksa penuntut umum diperbolehkan mengubah surat dakwaan sebelum sidang digelar.

"Ditemukan fakta baru dalam kasus tersebut, yakni meninggalnya korban. Itu artinya pihak jaksa penuntut umum bisa saja menambahkan atau mengubah dakwaan sebelum dakwaan itu dibacakan di depan persidangan," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember Ditahan

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU