Dua Remaja Rekonstruksikan Cara Mereka Menculik dan Bunuh Bocah 11 Tahun di Makassar
Peristiwa | 17 Januari 2023, 16:15 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Polrestabes Makassar bersama tim Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan menggelar rekonstruksi kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap seorang anak berinisial MFS (11) oleh dua remaja masing-masing AD (17) dan MF (18).
Adapun kegiatan rekonstruksi tersebut dilakukan di halaman Markas Komando Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan, Jalan KS Tubun Makassar, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan 2 Remaja yang Culik dan Bunuh Bocah SD di Makassar
Dalam rekonstruksi kasus penculikan disertai pembunuhan berencana tersebut, pelaku memperagakan sebanyak 35 adegan.
Namun demikian, polisi hanya menghadirkan tersangka MF dalam rekonstruksi itu. Sedangkan tersangka AD diwakili peran pengganti dari penyidik kepolisian.
Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir.
Pada adegan pertama, bermula pelaku AD merencanakan penculikan terhadap korban MFS pada Desember 2022.
Ia melakukan itu karena terobsesi menjadi kaya raya dengan cara instan setelah melihat video di situs Yandex terkait penjualan organ manusia.
Baca Juga: Massa Ngamuk Rusak Rumah 2 Remaja yang Culik dan Bunuh Bocah SD di Makassar
Setelah itu, tersangka AD mengajak rekannya MF untuk mencari calon korban yang akan dibunuh lalu dijual organnya.
Pada Januari 2023, rencana jahat tersebut mulai dieksekusi. Tersangka MF sempat membeli tali rapia lalu mengajak korban MFS untuk membantunya bersih-bersih rumah.
Agar korban bersedia ikut, tersangka MF menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Kemudian, tersangka MF membawa korban dari minimarket yang berada di Jalan Batua Raya.
Kemudian, pelaku MF yang saat itu memboncengi korban MFS memutuskan menjemput tersangka AD di Jalan Ujungbori.
Mereka kemudian berboncengan tiga menuju lokasi rumah pelaku yang sudah disiapkan di Jalan Batua Raya lorong 7.
Baca Juga: Ini Motif 2 Remaja Culik dan Bunuh Bocah SD: Ingin Buktikan ke Orang Tua Bisa Cari Uang
Korban MFS kemudian masuk ke dalam rumah bersama tersangka. AD lalu membuka laptop, sedangkan MF memangku korban.
Tak lama kemudian, pelaku AD langsung mencekik leher korban dari arah belakang. Sementara MF membantunya menutup hidung korban hingga sulit bernafas.
Kemudian, korban terjatuh lalu dibanting AD hingga kepalanya dibenturkan ke lantai berkali-kali sampai korban pingsan tak sadarkan diri.
Setelah korban pingsan, tersangka MF sempat mengambil uang milik korban senilai Rp5.000 di kantong. Ia kemudian keluar membeli rokok.
Tersangka AD lalu membawa tubuh korban MFS ke dalam kamar mandi. Selanjutnya, tersangka mengambil gayung dan menyiram tubuh korban berkali-kali dibantu MF. Diduga, di situlah korban meninggal dunia.
Baca Juga: Modus 2 Remaja Culik dan Bunuh Bocah SD untuk Dijual Organ Tubuhnya, Imingi Uang Rp50 Ribu
Tersangka AD lalu memeriksa dan mengecek nadi korban. Usai memastikan korban tewas, kedua tersangka tersebut lantas panik.
Tersangka FM kemudian keluar mengambil tali rapia di motornya lalu mengikat korban, selanjutnya mengambil kantong plastik besar berwarna hitam untuk membungkusnya bersiap membawa jenazah korban di tempat yang ditentukan.
Adegan terakhir, jasad korban dibawa kedua tersangka untuk dibuang di bawah jembatan Nipa-nipa dekat waduk daerah Moncongloe perbatasan Makassar-Maros. Setelah itu para tersangka pulang.
Kondisi tubuh korban ditemukan utuh dan tidak ada organ tubuhnya yang hilang saat dikeluarkan dalam plastik tersebut oleh petugas kepolisian.
"Pelaksanaan rekonstruksi yang baru kita laksanakan bersama JPU (Jaksa Penuntut Umum), Bapas (Balai Pemasyarakatan), PPA dan Instansi terkait dimana dalam rekonstruksi tadi ada 35 adegan," ujar Kompol Jufri Natsir usai rekonstruksi.
Baca Juga: 2 Remaja Makassar Pembunuh Bocah SD Kebingungan Cari Pembeli Organ Manusia, Akhirnya Korban Dibuang
Dengan hasil rekonstruksi ini, kata dia, penyidik segera berkoordinasi dengan JPU dan akan mengirimkan berkas perkaranya untuk dipelajari, diteliti, karena pelakunya dua orang, satu dewasa dan satu anak sehingga dalam penanganan perkaranya dipisah.
"Pelaku dewasa tersendiri berkasnya dan pelaku anak tersendiri berkasnya dan yang paling utama di sini adalah anak karena harus didampingi oleh lembaga peradilan anak," katanya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV