> >

Briptu ER Polisi yang Tak Sengaja Tembak Teman hingga Tewas Bakal Dipidana, Terancam Penjara 5 Tahun

Kriminal | 9 Januari 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi Polisi sedang menembak. (Sumber: KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

KUPANG, KOMPAS.TV - Briptu ER, anggota polisi yang tanpa sengaja menembak temannya, Ferdinandus Lango Bili, hingga tewas di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal dikenai sanksi pidana.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Polisi Ariasandy. 

Baca Juga: Terdakwa Polisi Tembak Polisi Divonis 12 Tahun Penjara

Ia menjelaskan, Briptu ER yang merupakan anggota Polres Sumba Barat itu dikenai sanksi pidana setelah Bidang Propam Polda NTT dan Propam Polres Sumba Barat pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

"Sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan, Briptu ER dikenakan saksi pidana," kata Kombes Ariasandy di Kupang, Senin (9/1/2023).

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu menambahkan bahwa sesuai hasil gelar perkara, Briptu ER dikenai Pasal 351 ayat 3 dan pasal 359 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan Berat.

"Briptu E terancam penjara 5 tahun atas perbuatannya," ujar dia.

Baca Juga: Ecky Bunuh dan Mutilasi Angela Jadi Tujuh Bagian, Polisi: Sakit Hati karena Korban Minta Dinikahi

Ariasandy mengatakan bahwa Briptu ER menggunakan senjata api tanpa memperhatikan standar prosedur operasional (SOP).

Selain itu, kata dia, alasan Briptu ER dibekali senjata karena ia bertugas di instansi lain di wilayah tersebut.

"Anggota tersebut bertugas sebagai Walpri Kajari Sumba Barat," tutur Ariasandy.

Adapun Briptu ER diketahui telah bertugas sebagai Walpri Kajari Sumba Barat sejak September 2021 lalu.

Sebelumnya diberitakan, Briptu ER tanpa sengaja menembak seorang warga sipil bernama Ferdinandus Lango Bili.

Baca Juga: Polisi di Sumba Barat Bercanda Todongkan Pistol, Perut Ferdinandus Tertembak Peluru Briptu ER

Kejadian bermula saat korban bersama Briptu ER dan sejumlah rekan polisi yang lain sedang membakar bebek sambil bersantai dan meminum minuman keras.

Diduga karena terpengaruh minuman keras, korban mengacungkan pisau ke arah Briptu ER sambil menantang agar Briptu ER menembaknya.

Briptu ER yang kebetulan membawa senjata api menarik senjata genggam pistol (HS) dari pinggang sebelah kanan. Ia hanya bermaksud bercanda dan hanya menggertak korban.  

Briptu ER lalu mengarahkan senjata laras pendeknya itu ke arah perut korban. Tanpa diduga, tiba-tiba senjata tersebut meletus dan melukai perut korban.

Baca Juga: Keras! Jaksa Cecar Ricky Soal Klaim Tak Lihat Sambo Tembak Yosua di Duren Tiga

Korban langsung jatuh dan duduk di kursinya dan tak sadarkan diri. Melihat korban tak sadarkan diri, Briptu ER bersama rekan-rekannya yang lain langsung membawa korban ke RS.

Namun nyawa Ferdinandus tak tertolong. Briptu ER sendiri langsung menyerahkan diri ke Polres dan mengakui perbuatannya.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU