Penculik Malika Terancam Pasal Berlapis jika Terbukti Eksploitasi
Kriminal | 3 Januari 2023, 20:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap Iwan Sumarno alias Yudi alias Jacky dalam kasus penculikan Malika Anastasya (6). Iwan diduga sebagai penculik, meski saat ini polisi masih menetapkan statusnya sebagai saksi.
“Status terduga pelaku masih saksi, kami masih punya waktu 6 jam ke depan untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, pada tim liputan Kompas TV, Selasa (3/1/2023).
Meski demikian, Komarudin mengatakan, polisi masih memiliki waktu hingga enam jam untuk menetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Duh! Pelaku Sempat Tendang, Pukul, dan Suruh Bocah Korban Penculikan untuk Mengemis
Ia menjelaskan, pelaku penculikan Malika, mengacu pada keterangan saksi dan fakta di lapangan, bisa dijerat dengan Pasal 330 KUHP.
“Pelaku bisa dijerat pasal 330 KUHAP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun, tindakannya dilakukan menggunakan tipu daya.”
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebut bahwa ada kemungkinan korban lain selain Malika.
Brigjen Ahmad mengaku melihat latar belakang pelaku yang merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur. Lalu, dia merujuk pada penjelasan Kapolres Jakarta Pusat, bahwa "yang bersangkutan adalah residivis kasus pencabulan, dimungkinkan ada korban lain selain Malika.”
“Tentu ini lagi dalam proses penelusuran, penyelidikan maupun penyidikan,” lanjut Brigjen Ahmad Ramadhan.
Pada kasus dugaan penculikan terhadap Malika, polisi menerapkan Pasal 330 ayat 2, tentang penculikan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
Baca Juga: Pemulung Penculik Malika Terancam Hukuman Hingga 9 Tahun
“Namun, kalau pengembangannya nanti, bahwa penculikan anak ini dilakukan untuk eksploitasi, maka kita juga kenakan Pasal 88 jo 76 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya 10 tahun.”
“Jadi kita lapis dengan pasal berlapis,” tuturnya.
Namun, tutur Ramadhan, untuk penerapan Pasal 88 jo 76 UU Nomor 17 tahun 2016, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV