> >

Penculik Malika Terancam Pasal Berlapis jika Terbukti Eksploitasi

Kriminal | 3 Januari 2023, 20:52 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin menunjukkan foto terduga pelaku penculikan Malika Anastasya, Iwan Sumarno, Minggu (1/1/2023). (Sumber: Tribunnews)

Baca Juga: Pemulung Penculik Malika Terancam Hukuman Hingga 9 Tahun

“Namun, kalau pengembangannya nanti, bahwa penculikan anak ini dilakukan untuk eksploitasi, maka kita juga kenakan Pasal 88 jo 76 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya 10 tahun.”

“Jadi kita lapis dengan pasal berlapis,” tuturnya.

Namun, tutur Ramadhan, untuk penerapan Pasal 88 jo 76 UU Nomor 17 tahun 2016, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU