Buntut Balita Terkena Peluru Nyasar, 20 Orang Diperiksa, 10 di Antaranya Personel Polisi
Peristiwa | 30 Desember 2022, 23:20 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 20 orang diperiksa buntut dari kasus peluru nyasar senjata api jenis revolver yang mengenai balita berumur 4 tahun berinisial JM pada Minggu 18 Desember 2022 lalu.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, 20 orang tersebut terdiri dari 10 anggota polisi dan 10 warga.
"Peristiwa di Ngaglik, Sleman, Propam Polda DIY sudah memeriksa 20 orang, dan sedang dilakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan itu," kata dia, Jumat (30/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Akibat insiden ini, seorang anggota polisi dimutasi menjadi Pama Polresta Sleman. Anggota yang dimutasi itu merupakan polisi yang melesakkan tembakan peringatan.
"Iya (dimutasi), yang bersangkutan sudah dimutasi menjadi Pama Polresta Sleman," kata Yuliyanto.
Baca Juga: Info Malam Tahun Baru 2023 di Yogyakarta: Ada Kembang Api di Heha Sky View hingga Pengajian
Menurut dia terkait dengan kasus ini ada kemungkinan penambahan saksi yang diperiksa.
"Mungkin masih akan bertambah nanti lihat perkembangan karena ini masih berproses," ujarnya.
Selain itu, ia belum bisa memastikan apakah ada unsur pelanggaran kode etik dalam insiden ini. Hal ini masih dalam proses pendalaman oleh Propam Polda DIY.
"Kita belum menyimpulkan apakah ini melanggar kode etik atau melanggar disiplin. Lha nanti kalau misalnya kode etik ya sanksinya bisa PDH, bisa PTDH, bisa minta maaf, bisa mengikuti ulang pendidikan," jelas dia.
Menurutnya, jika dalam kasus ini anggota terbukti melanggar disiplin, sanksi yang dapat dikenakan antara lain adalah penempatan khusus (patsus), atau sanksi yang lain seperti demosi.
"Kita belum dapatkan informasi apakah pelanggaran di etika atau disiplin. Masih berproses," jelas dia.
Baca Juga: Kata Sri Sultan soal Yogyakarta Macet Efek Liburan: Ya Jangan Ngeluh, Ikhlas Saja
Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV