> >

Ditahan dan Disidang oleh Australia, Delapan Nelayan NTT Akhirnya Dikembalikan ke Indonesia

Hukum | 22 Desember 2022, 10:27 WIB
Nelayan asal NTT yang ditangkap di perairan Rote Ndao oleh pemerintah Australias pada November 2022. (Sumber: Kompas.TV/Ant)

KUPANG, KOMPAS.TV – Delapan nelayan asal Kabupaten Rote Ndao akhirnya dikembalikan ke Indonesia setelah ditangkap polisi perairan Australia karena melanggar batas wilayah.

Hal ini disampaikan menyusul perkembangan delapan nelayan asal NTT yang sebelumnya ditangkap dan disidangkan di pengadilan oleh Pemerintah Australia.

"Delapan nelayan sudah di Jakarta dan berada di tempat penampungan di Jakarta," ungkap Kabid Pengawasan Sumber Daya dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur Mery Foenay di Kupang, Kamis (22/12/2022), dikutip dari Antara.

Dijelaskan lebih lanjur, kedelapan nelayan tersebut dinyatakan melanggar batas negara karena menangkap ikan di luar dari MoU BOX (area perairan Australia seluas 50 ribu meter persegi persegi di Laut Timor), perjanjian kerjasam yang sudah disepakti  bersama antara Indonesia dan Australia.

Selain delapan orang nelayan itu, satu orang nelayan asal kabupaten sama yang ditemukan sakit di perbatasan kedua negara dan dibawa ke Darwin untuk dirawat.

Baca Juga: Profil Kepulauan Widi yang Hendak Dilelang di Situs Asing, Jadi Surga Nelayan dan Wisatawan

"Kini sudah sembuh dan sudah berada di Indonesia," terang Mery.  

Terkait kepulangan, lanjutnya, saat ini sedang diproses dan dalam waktu dekat akan segera dipulangkan ke daerah asal.

Adapun untuk seluruh biaya kepulangan ke NTT akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Selain itu, Pemkab Rote Ndao akan melakukan serah terima kepada keluarga nelayan.

Sebelumnya diberitakan delapan nelayan asal Rote Ndao ditangkap dan ditahan di Australia karena melanggar batas negara pada pertengahan November dan akhir November 2022.

Empat nelayan ditangkap pada pertengahan November 2022 didenda 19.500 dolar Australia atau setara dengan Rp200 juta. Mereka adalah iIrwan, Safarin, Dewa, dan Lexa.

Kemudian empat nelayan lain yang ditangkap pada akhir bulan November 2022 dikenakan denda sebesar 1.200 dolar Australia atau sekitar Rp12 juta.

Empat nelayan tersebut adalah Hasan Lamusa, Midung alias Didung Lopes, Waldi, dan Billy Nurullah alias Gerbuyung.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU