Ditahan dan Disidang oleh Australia, Delapan Nelayan NTT Akhirnya Dikembalikan ke Indonesia
Hukum | 22 Desember 2022, 10:27 WIBEmpat nelayan ditangkap pada pertengahan November 2022 didenda 19.500 dolar Australia atau setara dengan Rp200 juta. Mereka adalah iIrwan, Safarin, Dewa, dan Lexa.
Kemudian empat nelayan lain yang ditangkap pada akhir bulan November 2022 dikenakan denda sebesar 1.200 dolar Australia atau sekitar Rp12 juta.
Empat nelayan tersebut adalah Hasan Lamusa, Midung alias Didung Lopes, Waldi, dan Billy Nurullah alias Gerbuyung.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara