> >

Polisi Tangkap Seorang Kontraktor di Ende NTT, Diduga Garap Proyek Gunakan BBM Bersubsidi

Hukum | 11 Desember 2022, 01:05 WIB
Ilustrasi penangkapan. Polisi menangkap YT alias Yoris, seorang kontraktor di Kabupaten Ende, Nusa Teggara Timur (NTT) atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. (Sumber: Think Stock)

ENDE, KOMPAS.TV – Polisi menangkap YT alias Yoris, seorang kontraktor di Kabupaten Ende, Nusa Teggara Timur (NTT) atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman menyebut Yoris diduga mengerjakan proyek pembangunan jalan menggunakan BBM bersubsidi.

Yance menjelaskan, kasus ini bermula ketika YT mengisi BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 18 jeriken di SPBU Ndao pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.

Pada pembelian BBM bersubsidi tersebut, kata Yance, YT menggunakan jeriken berukuran 30 liter, sehingga total bio solar yang dibeli pelaku 540 liter.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi

Pelaku membelinya dengan harga sebesar Rp3.672.000.

BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pikap dengan nomor polisi EB 8836 AM menuju tempat pengerjaan proyek jalan di Dusun Maurongga, Kecamatan Nangapanda.

"Proyek ini adalah proyek pekerjaan pembangunan jalan antar desa dan antar kecamatan. Dan yang kerja proyek ini, yakni YT," jelasnya dalam keterangannya, Sabtu (1/12/2022), dikutip Kompas.com.

Polisi yang mendapatkan laoran tentang adanya dugaan penyalahgunaan BBM besubsidi tersebut kemudian melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum.

Polisi kemudian langsung bergerak dan menangkap pelaku di Dusun Maurongga, Kecamatan Nangapanda, pada Jumat (9/12/2022).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 16 buah jeriken ukuran 30 liter warna biru dalam kondisi kosong, dua buah jeriken berisi BBM subsidi jenis bio solar.

Selain itu, satu unit alat berat ekskavator warna kuning-hitam merek Hyundai tipe HX 210S, satu unit mobil pikap merek Suzuki warna abu-abu metalik dengan nomor polisi EB 8836, dan beberapa barang bukti lain.

Yance Kadiaman menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/247/XII/2022/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tanggal 09 Desember 2022.

"Dasar pengungkapan kasus ini juga berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/389/XII/2022/RESKRIM, tanggal 09 Desember 2022," ujar Yance.

Baca Juga: 3 Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang Ditangkap Polisi!

Saat ini, kata Yance, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 Pasal 40 ayat 9 Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," kata dia.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU