Polisi Tangkap Seorang Kontraktor di Ende NTT, Diduga Garap Proyek Gunakan BBM Bersubsidi
Hukum | 11 Desember 2022, 01:05 WIBPolisi kemudian langsung bergerak dan menangkap pelaku di Dusun Maurongga, Kecamatan Nangapanda, pada Jumat (9/12/2022).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 16 buah jeriken ukuran 30 liter warna biru dalam kondisi kosong, dua buah jeriken berisi BBM subsidi jenis bio solar.
Selain itu, satu unit alat berat ekskavator warna kuning-hitam merek Hyundai tipe HX 210S, satu unit mobil pikap merek Suzuki warna abu-abu metalik dengan nomor polisi EB 8836, dan beberapa barang bukti lain.
Yance Kadiaman menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/247/XII/2022/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tanggal 09 Desember 2022.
"Dasar pengungkapan kasus ini juga berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/389/XII/2022/RESKRIM, tanggal 09 Desember 2022," ujar Yance.
Baca Juga: 3 Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang Ditangkap Polisi!
Saat ini, kata Yance, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 Pasal 40 ayat 9 Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," kata dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com