Data Jumlah Kecelakaan dan Korban Tewas di Ruas Tol Cipali, 86 Persen akibat Faktor Manusia
Peristiwa | 26 November 2022, 13:40 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sepanjang periode tahun 2019 hingga 2021, terjadi 1.000 kasus kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Cipali dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 223 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 862 atau 86,1 persen kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia, seperti kurang antisipasi, mengantuk, dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Sementara kecelakaan yang disebabkan oleh pecah ban sebanyak 127 kasus, dan gangguan roda sebanyak tujuh kasus atau total 13,6 persen.
Berdasarkan data Astra Tol Cipali yang dikutip Kompas.id, Jumat (25/11/2022), sepanjang periode tersebut, sebanyak 170 orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan, mengalami kecelakaan tabrak belakang.
Rinciannya, pengguna mobil pribadi 100 orang, bus 18 orang, travel 31 orang, dan kendaraan barang 21 orang.
Baca Juga: Kepala BKD Jabar Yerri Tanuar Meninggal, Tambah Daftar Panjang Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Angka ini sekitar 76 persen dari total korban jiwa karena kecelakaan di Cipali. Penyebab kecelakaan di Cipali juga didominasi faktor manusia, seperti mengantuk dan melebihi batas kecepatan.
Berdasarkan pemetaan Astra Tol Cipali, salah satu titik rawan kecelakaan adalah ruas Subang-Cikedung, yang berjarak sekitar 120 km dari Jakarta.
Pada Jumat (25/11/2022), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Yerry Yanuar meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Km 119 Tol Cipali.
Mobil jenis Mitsubishi Pajero bernomor polisi D 1016 AIP yang ditumpangi Yerry menabrak bagian kanan belakang truk yang melaju searah.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi Ahmad Wildan menilai, gap kecepatan memicu tabrak belakang.
Menurutnya, mobil pribadi kerap melaju kencang, sedangkan truk berjalan dengan kecepatan yang lebih lambat.
Laju truk yang kelebihan muatan bahkan hanya 40 km per jam. Padahal, batas minimum kecepatan kendaraan di jalan bebas hambatan adalah 60 km per jam.
Adapun mobil pribadi biasanya melebihi 100 km per jam. Artinya, ada ketimpangan kecepatan hingga 60 km per jam.
Baca Juga: Diduga Hilang Kendali, Bus Rombongan Peziarah Tabrak Minibus di Tol Cipali KM 188
”Padahal, idealnya gap kecepatan antara kendaraan itu 30 km per jam,” ucapnya.
Semakin besar gap kecepatannya, lanjut Wildan, semakin kecil waktu pengendara untuk bereaksi terhadap kendaraan di depannya sehingga terjadi tabrak belakang.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.id