Data Jumlah Kecelakaan dan Korban Tewas di Ruas Tol Cipali, 86 Persen akibat Faktor Manusia
Peristiwa | 26 November 2022, 13:40 WIBSebelumnya, Pelaksana Tugas Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi Ahmad Wildan menilai, gap kecepatan memicu tabrak belakang.
Menurutnya, mobil pribadi kerap melaju kencang, sedangkan truk berjalan dengan kecepatan yang lebih lambat.
Laju truk yang kelebihan muatan bahkan hanya 40 km per jam. Padahal, batas minimum kecepatan kendaraan di jalan bebas hambatan adalah 60 km per jam.
Adapun mobil pribadi biasanya melebihi 100 km per jam. Artinya, ada ketimpangan kecepatan hingga 60 km per jam.
Baca Juga: Diduga Hilang Kendali, Bus Rombongan Peziarah Tabrak Minibus di Tol Cipali KM 188
”Padahal, idealnya gap kecepatan antara kendaraan itu 30 km per jam,” ucapnya.
Semakin besar gap kecepatannya, lanjut Wildan, semakin kecil waktu pengendara untuk bereaksi terhadap kendaraan di depannya sehingga terjadi tabrak belakang.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.id