Polisi Bekuk Pedagang Dawet yang Campur Adonan dengan Bahan Las, Dijual ke Sejumlah Pasar
Kriminal | 17 November 2022, 05:35 WIBJEMBER, KOMPAS.TV – Polisi membekuk seorang pedagang dawet di Desa Darungan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berinisial HL (30) karena mencampur kalsium karbida atau karbit dalam dagangannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jember Ajun Komisaris Polisi Komang Yogi Aryawiguna, mengatakan, HL menjual barang dagangannya ke sejumlah pasar tradisional.
"Kami menangkap HL setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan pembuatan dawet menggunakan bahan berbahaya," kata dia dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (16/11/2022), dikutip dari Antara.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, diketahui HL memproduksi nata de coco dan dawet jumble yang dicampur dengan bahan berbahaya kalsium karbida.
"Kalsium karbida biasanya digunakan untuk bahan pengelasan sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan ketika dikonsumsi oleh masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Bantaran Sungai di Jember Longsor, Puluhan Rumah Terancam Ambrol
Menurut keterangan HL pada polisi, ia sengaja mencampur dawet dengan karbit agar kental dan keras.
Adonan dawet tersebut dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional, yakni Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Jatiroto, dan Tanjung.
"Beberapa barang bukti yang kami sita, di antaranya satu bungkus dawet jumble, lima bungkus karbit, dua bungkus benzoat, tepung tapioka, dan satu buah timbangan," kata Yogi.
Yogi menambahkan, menurut pengakuan HL, ia sudah menjalankan bisnis tersebut sejak tiga tahun terakhir.
Baca Juga: Gebyar Angklung di Alun-alun Jember Pecahkan Rekor MURI
Kemasan dawet yang dicampuri karbit tersebut dijual dengan harga cukup terjangkau, yakni berkisar Rp1.500 hingga Rp50.000 kepada sejumlah pedagang yang memasarkan dagangannya di pasar tradisional.
Atas perbuatannya, tersangka HL dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara