Polisi Bekuk Pedagang Dawet yang Campur Adonan dengan Bahan Las, Dijual ke Sejumlah Pasar
Kriminal | 17 November 2022, 05:35 WIB
Baca Juga: Gebyar Angklung di Alun-alun Jember Pecahkan Rekor MURI
Kemasan dawet yang dicampuri karbit tersebut dijual dengan harga cukup terjangkau, yakni berkisar Rp1.500 hingga Rp50.000 kepada sejumlah pedagang yang memasarkan dagangannya di pasar tradisional.
Atas perbuatannya, tersangka HL dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara