> >

Polisi Bekuk Pedagang Dawet yang Campur Adonan dengan Bahan Las, Dijual ke Sejumlah Pasar

Kriminal | 17 November 2022, 05:35 WIB
Polisi membekuk seorang pedagang dawet di Desa Darungan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.berinisial HL (30) karena mencampur kalsium karbida atau karbit dalam dagangannya. (Sumber: Antara/Zumrotun Solichah)

JEMBER, KOMPAS.TV – Polisi membekuk seorang pedagang dawet di Desa Darungan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berinisial HL (30) karena mencampur kalsium karbida atau karbit dalam dagangannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jember Ajun Komisaris Polisi Komang Yogi Aryawiguna, mengatakan, HL menjual barang dagangannya ke sejumlah pasar tradisional.

"Kami menangkap HL setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan pembuatan dawet menggunakan bahan berbahaya," kata dia dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (16/11/2022), dikutip dari Antara.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, diketahui HL memproduksi nata de coco dan dawet jumble yang dicampur dengan bahan berbahaya kalsium karbida.

"Kalsium karbida biasanya digunakan untuk bahan pengelasan sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan ketika dikonsumsi oleh masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Bantaran Sungai di Jember Longsor, Puluhan Rumah Terancam Ambrol

Menurut keterangan HL pada polisi, ia sengaja mencampur dawet dengan karbit agar kental dan keras.

Adonan dawet tersebut dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional, yakni Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Jatiroto, dan Tanjung.

"Beberapa barang bukti yang kami sita, di antaranya satu bungkus dawet jumble, lima bungkus karbit, dua bungkus benzoat, tepung tapioka, dan satu buah timbangan," kata Yogi.

Yogi menambahkan, menurut pengakuan HL, ia sudah menjalankan bisnis tersebut sejak tiga tahun terakhir.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU