> >

Sistem Tap In-Tap Out Transjakarta Dinilai Tak Transparan, Jumlah Subsidi Dipertanyakan

Hukum | 15 November 2022, 14:42 WIB
Ilustrasi - PT Transkjakarta dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pemotongan saldo pada penerapan system tap in dan tap out. (Sumber: Dok. TransJakarta )

JAKARTA, KOMPAS.TV – PT Transkjakarta dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pemotongan saldo pada penerapan sistem tap in dan tap out pada Senin (14/11/2022).

Laporan ini dilakukan oleh mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta Musa Emyus yang didampingi oleh Lembaga Perkumpulan Forum Warga Kota (FAKTA).

Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia Ari Subagyo Wibowo menuturkan, dengan pelaporan ini, KPK bisa mendalami jumlah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Yang ditarik dari masyarakat berapa sih sebenarnya? Apakah sistemnya sudah benar? Karena publik selama ini tidak tahu sama sekali," kata Ari, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Ari menilai, penerapan sistem tap in-tap out dengan satu kartu pengguna belum maksimal. Akibatnya, kerap kali muncul berbagai permasalahan seperti saldo penumpang terpotong dua kali dan timbul antrean panjang di halte-halte bus transjakarta.

"Bahwa ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi karena kan itu uang dari publik, bahkan tidak ada penyelesaiannya dalam sistem itu. Konsumen justru disuruh untuk menyampaikan pengaduan ketika melakukan tap in-tap out di halte saldo itu terpotong (dua kali)," ungkapnya.

Baca Juga: TransJakarta Dilaporkan ke KPK Terkait Sistem Tap In/Tap Out

Diketahui, sistem tap in dan tap out berlaku sejak Oktober 2022 untuk mendukung tarif integrasi dengan transportasi lain seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Akibat minimnya sosialisasi yang dilakukan PT Transjakarta dalam penerapan sistem tap in dan tap out, banyak penumpang yang merasa dirugikan kebijakan tersebut.

Selain itu, PT Transjakarta dalam menetapkan sistem tap in dan tap out tidak transparan kepada publik atas kesalahan kebijakan baru itu.  

"Seharusnya perubahan sistem itu harus diuji publik, enggak ujug-ujug berubah. Ini yang jadi meresahkan pengguna transjakarta," tuturnya.  

Adapun, dalam keterangan sebelumnya, Musa Emyus mengaku telah melampirkan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi di PT Transjakarta.

"Ada barang bukti yang pemotongan kedua kalinya diserahkan ke KPK," kata Musa.

Selain itu, Musa menyoroti mengenai dugaan adanya pihak ketiga dalam pengelolaan "payment gateway".

"Karena ternyata juga, 'payment gateway' yang seharusnya kan uang itu masuknya langsung ke TransJakarta ternyata ada pihak ketiga yang mengelola 'payment gateway'. Jadi, uangnya masuk ke dia dulu. Seharusnya kalau ada iktikad baik PT TransJakarta kan bisa bekerja sama dengan PT Bank DKI, karena Bank DKI punya izin 'payment gateway," ujarnya.

Baca Juga: Anggaran Kemacetan DKI Jakarta Rp8,5 triliun, Setengahnya untuk Subsidi TransJakarta

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU