> >

Polisi Tipu Mahasiswa Rp250 Juta, Dijanjikan Jadi Anggota Kepolisian Jalur Mulus tapi Gagal

Kriminal | 23 Oktober 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi. Aipda AA, anggota polisi di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan penipuan senilai Rp250 juta kepada mahasiswa berinisial JD, warga Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

KUPANG, KOMPAS.TV - Anggota polisi di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial AA, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.

Pasalnya, Aipda AA diduga melakukan penipuan senilai Rp250 juta kepada pria berinisial JD, warga Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Kakak kandung JD, Melkianus Dami, mengatakan adiknya yang berprofesi sebagai mahasiswa itu dijanjikan Aipda AA bisa masuk kepolisian melalui jalurnya pada 2021 silam.

"Dia (AA) minta Rp250 juta, kami minta kurang juga dia tidak mau," jelas Melkianus di Kupang, NTT, Selasa (18/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Disebut Dalam Penguasaan Ferdy Sambo, Bisakah Eliezer Terbebas dari Hukuman?!

JD saat itu mendaftarkan diri sebagai calon Bintara Polri di Polres Rote Ndao. Karena tak memiliki uang dengan nominal yang diminta Aipda AA, keluarga akhirnya meminjam ke bank dan koperasi.

Pihak keluarga memberikan jaminan berupa surat berharga dan sertifikat tanah. Uang kemudian cair, dan Melkianus bertemu Aidpa AA di rumah polisi itu.

"Waktu itu uang tunai hanya Rp225 juta, tapi Pak AA tulis kwitansi Rp250 juta, dengan ketentuan uang sisanya Rp25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektare berisi padi yang siap untuk dipanen," lanjut Melkianus.

Aipda AA menjanjikan JD bisa masuk ke kepolisian usai menerima uang tersebut. Namun, saat pemeriksaan kesehatan tahap pertama dalam penerimaan anggota kepolisian, JD malah gugur.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan "Troli" Sudah Rencanakan Bunuh Korban dan 2 Teman Lainnya

Pihak keluarga tak terima dan meminta kembali uang kepada Aipda AA, tetapi polisi itu selalu mencari-cari alasan dan menghindar. Kini keluarga JD harus membayar cicilan di koperasi dan bank sebesar Rp4 juta selama tiga tahun.

"Karena utang itu, setiap bulan kami harus membayar cicilan di koperasi dan bank sebesar Rp4 juta selama tiga tahun," ungkapnya.

Aipda AA Diperiksa Propam Polri

Kabid Propam Polda NTT Kombes Dominicus Savio Yempormase mengatakan pihaknya telah memanggil, Aipda AA ke Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (21/10/2022).

"Kita panggil dia (AA) datang ke Kupang. Hari pertama kita langsung periksa dia sebagai terlapor," jelasnya, Sabtu (22/10) kemarin.

Pemeriksaan tersebut terkait uang yang diberikan korban kepada Aipda AA. Pihak Propam juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain selain JD.

Kini Aipda AA ditempatkan pada tempat khusus (Patsus) di lantai III gedung Tahanan dan Barang Bukti Polda NTT.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU