Aremania Mau Turun ke Jalan pada 20 Oktober, Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM Tragedi Kanjuruhan
Hukum | 16 Oktober 2022, 06:30 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Suporter Arema FC, Aremania berencana menggelar aksi damai turun ke jalan pada 20 Oktober 2022.
Sikap ini diambil, dari hasil kesepakatan bersama Tim Gabungan Aremania (TGA) untuk mengusut tuntas Kragedi Kanjuruhan.
Perwakilan TGA Dadang Indarto membenarkan Aremania akan menggelar aksi damai untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan.
Rencananya aksi damai turun ke jalan ini akan dimulai dari Stadion Gajayana pada pukul 09.00 WIB, Kamis (20/10/2022) mendatang.
Baca Juga: TPF Aremania: Tragedi Kanjuruhan Bukan Kerusuhan, tapi Tindak Kekerasan Berlebihan secara Sistematis
"Iya benar mas, akan ada aksi turun jalan," ujar Dadang saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022), dikutip dari Suryamalang.com.
Adapun tuntutan, yang nantinya akan disuarakan yakni, meminta Komnas HAM mengusut tuntas dengan membentuk tim penyelidikan pro justitia dugaan pelanggaran berat HAM.
Kemudian meminta tiga kepala daerah Malang Raya untuk ikut mengawal tuntutan Aremania.
Aremania juga mengajak seluruh suporter di Indonesia bersama-sama menjadikan momentum Kanjuruhan ini sebagai titik awal revolusi total sepak bola Indonesia.
Baca Juga: TPF Aremania: Panpel Setor Rp174 Juta ke Polisi Sebelum Partai Arema vs Persebaya
Dadang berharap para suporter yang tergerak untuk memperbaiki sepak bola tanah air dapat berpartisipasi di tanggal dan waktu yang sama setiap Aremania akan turun jalan.
"Sehingga ini semua bisa menjadi gerakan Nasional Revolusi Total Sepak Bola Indonesia serentak diberbagai kota," ujar Danang.
Sebelumnya Aremania telah menyatakan sikap terkait tragedi Kanjuruhan. Pertama, menuntut Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan Pro Justitia atas dugaan kejahatan kemanusiaan dalam tragedi 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan.
Baca Juga: Indosiar soal Jadwal Tayang Pertandingan Arema vs Persebaya: Otoritas Ada di PT LIB!
Kedua, dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh Div Propam Polri kepada seluruh personel di lapangan dan perwira polisi yang bertanggung jawab, termasuk Kapolda Jatim yang berwenang saat tragedi ini terjadi.
Ketiga, dilakukan autopsi atas semua korban meninggal dalam tragedi ini. Keempat negara wajib memulihkan kesehatan dan kerugian materiel dan immateriel seluruh korban.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Suryamalang.com