Terungkap, Begini Cara Pelaku Habisi Nyawa Satu Keluarga di Lampung sebelum Buang ke Septic Tank
Kriminal | 7 Oktober 2022, 22:57 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Polda Lampung dan Polres Way Kanan mengelar rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Jasad satu keluarga yang menjadi korban pembunuhan ini ditemukan di septic tank dalam kondisi sudah menjadi tengkorak dan tulang belulang.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, ada 87 adegan yang disiapkan penyidik dalam rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Desa Marga Jaya.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Satu Keluarga Dikubur di Septic Tank Lampung Terungkap, Dipicu Warisan
Dari hasil rekonstruksi tersebut, diketahui pelaku E (38) dan DW (17) melakukan pembunuhan dua kali.
Pelaku yang masih keluarga ini tega membuhuh ayahnya, yakni Zainudin (60), ibu sambung Siti Romlah (45), kakak sambung Wawan (40), dan keponakannya Zahra (5).
Korban kedua yakni Juwanda (26), saudara sambung dari pelaku. Korban Juwanda dikubur pelaku di perkebunan singkong desa setempat.
"Pembunuhan satu keluarga ini dilakukan pelaku sekitar bulan Oktober 2021," ujar Pandra di program Kompas Malam KOMPAS TV, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga: Perkara Warisan, Satu Keluarga Dibunuh Dan Dimasukan Kedalam Septic Tank
Pandra menjelaskan, untuk menghilangkan bukti, pelaku mengubur jenazah keluarganya di septic tank rumah.
Pelaku pembunuhan yakni E, sedangkan DW membantu mengikat jenazah korban. Pelaku menghabisi nyawa kelimanya secara langsung, dengan memukul bagian kepala korban.
Hal ini sejalan dengan hasil autopsi RS Bhayangkara Lampung yang menyatakan terdapat luka trauma mendalam akibat kekerasan benda tumpul di kepala kelima korban.
Baca Juga: Evakuasi Mayat Korban Pembunuhan Dari Dalam Septic Tank
Menurut Pandra, dari pemeriksaan saksi, barang bukti dan rekonstruksi, pelaku hanya dua orang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP soal menghilangkan nyawa dan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
"Tahap selanjutnya, penyidik akan menyelesaikan berkas perkara agar kasus bisa cepat dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Pandra.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV