> >

Terungkap, Begini Cara Pelaku Habisi Nyawa Satu Keluarga di Lampung sebelum Buang ke Septic Tank

Kriminal | 7 Oktober 2022, 22:57 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi di program Kompas Malam KOMPAS TV, Jumat (7/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Pelaku pembunuhan yakni E, sedangkan DW membantu mengikat jenazah korban. Pelaku menghabisi nyawa kelimanya secara langsung, dengan memukul bagian kepala korban.

Hal ini sejalan dengan hasil autopsi RS Bhayangkara Lampung yang menyatakan terdapat luka trauma mendalam akibat kekerasan benda tumpul di kepala kelima korban. 

Baca Juga: Evakuasi Mayat Korban Pembunuhan Dari Dalam Septic Tank

Menurut Pandra, dari pemeriksaan saksi, barang bukti dan rekonstruksi, pelaku hanya dua orang. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP soal menghilangkan nyawa dan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

"Tahap selanjutnya, penyidik akan menyelesaikan berkas perkara agar kasus bisa cepat dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Pandra.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU