> >

Niatnya Tembak Buronan, Peluru Polisi Malah Kenai Pedagang Bensin Eceran di Tarakan

Peristiwa | 1 Oktober 2022, 10:55 WIB
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pihak Polri bertanggung jawab atas perawatan seorang pedagang BBM eceran berinisal HA, yang menjadi korban dugaan salah tembak oleh seorang anggota polisi yang mengejar buronan kasus pencurian. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

TARAKAN, KOMPAS.TV – Seorang pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran berinisal HA di Tarakan, Kalimantan Utara, menjadi korban dugaan salah tembak oleh seorang anggota polisi yang mengejar buronan kasus pencurian.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/9/2022), saat korban sedang melayani pembeli bensin eceran di depan rumah korban.

Saat ini korban masih terbaring di ruang perawatan RSUD Dr Yusuf SK Tarakan, setelah menjalani operasi pengeluaran proyektil peluru.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pihak Polri bertanggung jawab atas perawatan terhadap luka yang dialami korban.

Dikutip dari tayangan program Kompas Pagi di Kompas TV, Sabtu (1/10/2022), AKBP Taufik mengatakan akan menunggu selama dua hari untuk melihat perkembangan pengobatan korban.

Baca Juga: Penjual BBM Eceran di Tarakan Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Dua harian ya, dua harian istirahat dulu. Nanti dari situ kita ambil langkah lagi kalau memang tidak ternyata ada perubahan-perubahan, kita bisa mencari rumah sakit yang lebih bagus untuk merawat korban,” urainya.

“Jadi Polri bertanggung jawab terhadap perawatannya,” ucap Taufik usai menjenguk korban.

Kunjungan itu juga untuk memastikan agar RSUD Yusuf SK Tarakan memberikan pelayanan dan penanganan terbaik kepada korban yang masih dalam perawatan.

"Kita terus memastikan hasil pemeriksaannya tidak ada proyektil peluru yang tertinggal di tubuh korban. Kapolda juga telah memberikan santunan terhadap pihak keluarga korban," katanya.

Sementara anggota Polres Tarakan yang diduga melakukan penembakan, kata Taufik, telah ditangani Ditpropam Polda Kalimantan Utara.

‘’Kapolda memerintahkan Kabidpropam dan Kapolres, untuk melakukan proses hukum kepada oknum anggota yang melakukan kesalahan prosedur sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yakni, due process of law. Aparat hukum tidak boleh melanggar hukum dalam proses penegakan hukum," jelasnya.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, HA menjadi korban salah tembak saat polisi mengejar seorang buronan berinisial BG.

AKBP Taufik mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa (27/9/2022), sekitar pukul 14.00 Wita.

"Saat itu anggota Reksrim sedang melakukan pengejaran terhadap DPO kasus pencurian dan penganiayaan bernama BG. Anggota menggunakan mobil menuju rumah DPO ternyata tidak ada,’’ujarnya memulai menceritakan kronologi kasus, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Fakta Kasus Dugaan Polisi Salah Tembak di Makassar: 1 Tewas Kena Kepala, 2 Betis

Setelah memastikan target tidak ada di lokasi sekitar tempat tinggalnya, anggota Reskrim kemudian berniat kembali ke Mako Polres. Namun di tengah jalan, mobil yang mereka tumpangi kehabisan bensin, dan berhenti di pinggir jalan untuk mengisi BBM.

"Saat itu, anggota kami melihat DPO kita mengendarai motor dari kaca spion. Keluarlah salah satu anggota mencoba mengadang target. Tapi target langsung menabrak anggota kami sampai terjatuh,’’ tuturnya.

Melihat rekannya jatuh, anggota lain pun keluar dari mobil dan mencoba melumpuhkan target dengan tembakan.

"Saat itu, si ibu yang menjadi korban yang asalnya menunduk mengisi BBM ke mobil anggota kami, tiba-tiba berdiri dan bahunya terkena peluru dari pistol anggota kami. Pelurunya tembus ke belakang, sehingga ada dua lubang di tubuh korban,’’ lanjut Taufik.

Polisi langsung melarikan korban ke rumah sakit dan tidak lagi fokus untuk menangkap BG. Celah tersebut dimanfaatkan BG untuk kabur.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/berbagai sumber


TERBARU