> >

Babak Baru Polisi Tembak Polisi di Lampung: Pelaku Dipecat dari Polri dan Tak Ajukan Banding

Hukum | 17 September 2022, 10:57 WIB
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat Aipda Rudi Suryanto di Polres Lampung Tengah, Jumat (16/9/2022). Aipda Rudi dipecat setelah menembak Aipda A Karnain, rekan sesama anggota polisi, dua pekan lalu. (Sumber: Dok. HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH via Kompas.id)

LAMPUNG TENGAH, KOMPAS.TV – Peristiwa polisi tembak polisi di Lampung Tengah dua pekan lalu berakhir dengan dipecatnya si pelaku Aipda Rudi Suryanto sebagai anggota Polri.

Aipda Rudy yang bertugas di Polsek Way Pengubuan itu diketahui menembak Aipda A Karnain yang sesama anggota polisi hingga tewas.

Kepala Polres (Kapolres) Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyatakan, pemberhentian secara tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada anggota yang melanggar kode etik.

Baca Juga: Aipda Rudi, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Lampung Jalani Upacara Pemecatan Tak Dengan Homat

Ia menerangkan, polisi yang telah diberikan kewenangan untuk menggunakan senjata api telah memenuhi persyaratan dan menjalani tes psikologi secara berkala.

“Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kami baru saja menyelenggarakan bimbingan mental dengan menghadirkan para tokoh agama,” kata Doffie, Jumat (16/9/2022, dilansir dari Kompas.id.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan ASN Bapenda Semarang

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Aipda Rudi menjalani sidang kode etik di Polres Lampung Tengah, Rabu (8/9) pekan lalu.

Sidang kode etik yang menghadirkan 28 saksi dari kepolisian dan warga sipil itu memutuskan Aipda Rudi dipecat sebagai anggota Polri karena melanggar kode etik berat. Atas putusan itu, ia tidak mengajukan banding.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandora Arsyad menjelaskan, Rudi dikenakan pelanggaran atas Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat 1 B Perpol Nomor 07 Tahun 2022.

Selain itu, ia juga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2003 juncto Pasal 8 Huruf C Perpol No 07/2022 serta Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 juncto Pasal 13 Huruf M Perpol No 07/2022.

Zahwani mengatakan, Aipda Rudi yang telah berstatus tersangka juga segera menjalani persidangan di pengadilan.

Saat ini, penyidik Polres Lampung tengah menunggu jawaban dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah atas penyerahan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Dalam kasus penembakan itu, Rudi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Dari hasil rekonstruksi ulang, pelaku dinilai telah berencana menembak korban. Tersangka terancam hukuman selama 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.id


TERBARU