> >

Babak Baru Polisi Tembak Polisi di Lampung: Pelaku Dipecat dari Polri dan Tak Ajukan Banding

Hukum | 17 September 2022, 10:57 WIB
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat Aipda Rudi Suryanto di Polres Lampung Tengah, Jumat (16/9/2022). Aipda Rudi dipecat setelah menembak Aipda A Karnain, rekan sesama anggota polisi, dua pekan lalu. (Sumber: Dok. HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH via Kompas.id)

Selain itu, ia juga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2003 juncto Pasal 8 Huruf C Perpol No 07/2022 serta Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 juncto Pasal 13 Huruf M Perpol No 07/2022.

Zahwani mengatakan, Aipda Rudi yang telah berstatus tersangka juga segera menjalani persidangan di pengadilan.

Saat ini, penyidik Polres Lampung tengah menunggu jawaban dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah atas penyerahan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Dalam kasus penembakan itu, Rudi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Dari hasil rekonstruksi ulang, pelaku dinilai telah berencana menembak korban. Tersangka terancam hukuman selama 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.id


TERBARU