Babak Baru Polisi Tembak Polisi di Lampung: Pelaku Dipecat dari Polri dan Tak Ajukan Banding
Hukum | 17 September 2022, 10:57 WIBSelain itu, ia juga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2003 juncto Pasal 8 Huruf C Perpol No 07/2022 serta Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 juncto Pasal 13 Huruf M Perpol No 07/2022.
Zahwani mengatakan, Aipda Rudi yang telah berstatus tersangka juga segera menjalani persidangan di pengadilan.
Saat ini, penyidik Polres Lampung tengah menunggu jawaban dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah atas penyerahan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Dalam kasus penembakan itu, Rudi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP.
Dari hasil rekonstruksi ulang, pelaku dinilai telah berencana menembak korban. Tersangka terancam hukuman selama 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.id