Babak Baru Polisi Tembak Polisi di Lampung: Pelaku Dipecat dari Polri dan Tak Ajukan Banding
Hukum | 17 September 2022, 10:57 WIBLAMPUNG TENGAH, KOMPAS.TV – Peristiwa polisi tembak polisi di Lampung Tengah dua pekan lalu berakhir dengan dipecatnya si pelaku Aipda Rudi Suryanto sebagai anggota Polri.
Aipda Rudy yang bertugas di Polsek Way Pengubuan itu diketahui menembak Aipda A Karnain yang sesama anggota polisi hingga tewas.
Kepala Polres (Kapolres) Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyatakan, pemberhentian secara tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada anggota yang melanggar kode etik.
Baca Juga: Aipda Rudi, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Lampung Jalani Upacara Pemecatan Tak Dengan Homat
Ia menerangkan, polisi yang telah diberikan kewenangan untuk menggunakan senjata api telah memenuhi persyaratan dan menjalani tes psikologi secara berkala.
“Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kami baru saja menyelenggarakan bimbingan mental dengan menghadirkan para tokoh agama,” kata Doffie, Jumat (16/9/2022, dilansir dari Kompas.id.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan ASN Bapenda Semarang
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Aipda Rudi menjalani sidang kode etik di Polres Lampung Tengah, Rabu (8/9) pekan lalu.
Sidang kode etik yang menghadirkan 28 saksi dari kepolisian dan warga sipil itu memutuskan Aipda Rudi dipecat sebagai anggota Polri karena melanggar kode etik berat. Atas putusan itu, ia tidak mengajukan banding.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandora Arsyad menjelaskan, Rudi dikenakan pelanggaran atas Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat 1 B Perpol Nomor 07 Tahun 2022.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.id