Sidang Kode Etik Partai Gerindra, Ini Putusan untuk Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita di SPBU
Politik | 26 Agustus 2022, 23:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Partai Gerindra menggelar sidang kode etik untuk salah satu kader Partai Gerindra Sukri Zen, Jumat (26/8/2022). Namun, Sukri Zen tidak hadir karena sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polrestabes Palembang.
Seperti yang diketahui, Sukri Zen terlibat kasus penganiayaan warga Kota Palembang. Ia tertangkap kamera menganiaya seorang warga Palembang bernama Tata di sebuah SPBU Kota Palembang pada 5 Agustus 2022.
Sidang dihadiri Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Gerindra Prasetro Hadi, Ketua DPD Gerindra Kartika Dandra Desi, Ketua DPC Kota Palembang Akbar Alfaro.
Baca Juga: Aniaya Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Dipecat dari Partai Gerindra
Menurut pimpinan sidang MKP Maulana Bungaran, Sukri Zen terbukti telah melanggar sejumlah pasal dalam anggaran Partai Gerindra sesuai dengan Putusan No 08 - 008 MK Gerindra 2022.
“Terhadap permasalahan ini majelis bulat bertimbangan teradu melanggar pasal 8 anggaran Partai Gerindra. Watak Partai Gerindra taat hukum,” ujarnya.
Ia menyebutkan, kedua dalam pasal 16 ayat 2 menjunjung tinggi Partai Gerindra. Dalam Pasal 67 ayat 5 ada sumpah kader yang harus tunduk kepada ideologi dan disiplin partai.
Selain itu juga, pasal 66 anggaran Partai Gerindra juga mencantumkan dalam hidup kader harus bertindak disiplin dan rendah hati.
Baca Juga: Cak Imin Ungkap 2 Parpol Akan Gabung Koalisi Gerindra-PKB: Kalau Disebutkan Sekarang Bahaya
Dalam sidang kode etik tersebut, selain dinyatakan terbukti melanggar anggaran dasar partai, Sukri Zen juga direkomendasikan untuk diberhentikan dan dicabut keanggotaannya dari Partai Gerindra.
Selain itu, DPP juga mendapat rekomendasi untuk melaksanakan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Sukri Zen yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV