> >

Sidang Kode Etik Partai Gerindra, Ini Putusan untuk Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita di SPBU

Politik | 26 Agustus 2022, 23:14 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Sumber: Pixabay)

Dalam sidang kode etik tersebut, selain dinyatakan terbukti melanggar anggaran dasar partai, Sukri Zen juga direkomendasikan untuk diberhentikan dan dicabut keanggotaannya dari Partai Gerindra.

Selain itu, DPP juga mendapat rekomendasi untuk melaksanakan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Sukri Zen yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU