Anggota DPRD Palembang Jadi Tersangka Penganiayaan Wanita di SPBU
Hukum | 25 Agustus 2022, 15:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - MZ, seorang anggota DPRD Palembang yang terekam memukul wanita di sebuah SPBU telah ditetapkan menjadi tersangka.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8/2022).
Korban berinisial J (31) mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Kamis (25/8/2022), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan jemput paksa dan pemeriksaan terhadap MZ pada Rabu (24/8) malam.
Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban.
"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya.
Bermula dari antre mengisi bahan bakar di SPBU
Menurut Ngajib, penganiayaan tersebut bermula saat korban sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU.
Tersangka MZ lalu diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka MZ.
Kemudian tersangka MZ keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
Tindak kekerasan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
MZ minta maaf
Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan tersebut.
Namun, korban telah melakukan laporan ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.
Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara