> >

Anggota DPRD Palembang Jadi Tersangka Penganiayaan Wanita di SPBU

Hukum | 25 Agustus 2022, 15:22 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Seorang anggota DPRD Palembang yang terekam memukul wanita di sebuah SPBU telah ditetapkan menjadi tersangka.(Sumber: Pixabay)

Tindak kekerasan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

MZ minta maaf

Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan tersebut.

Namun, korban telah melakukan laporan ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU