Video Pembakaran Bendera Merah Putih Viral, Polisi Aceh Buru Pelaku
Viral | 21 Agustus 2022, 15:41 WIBBANDA ACEH, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh tengah mendalami dugaan peristiwa pembakaran bendera merah putih yang dilakukan jelang HUT ke-77 RI seperti yang tampak dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pihaknya menduga aksi tersebut dilakukan di wilayah Aceh.
"Kita masih menyelidiki pelaku atau lokasi pembakaran bendera merah putih dalam video yang beredar. Namun, kuat dugaan lokasinya di Aceh," jelas Winardy dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Minggu (21/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Untuk diketahui, sebuah video yang memperlihatkan pembakaran bendera merah putih tengah ramai di media sosial. Salah satu akun Instagram yang mengunggah video tersebut adalah @sumut.terkini.
Dalam video tersebut tampak karton putih dengan pernyataan yang intinya tak merayakan kemerdekaan RI. Setelah bendera dibakar, kemudian tampak bendera merah bergaris biru dengan logo bulan dan bintang dibentangkan di belakangnya.
Baca Juga: Pelaku Wisata Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Gunung Bromo
Dari pendalaman yang dilakukan oleh polisi ditemukan bahwa video pembakaran bendera tersebut diunggah pertama kali oleh akun Facebook yang diduga dimiliki warga berinisial NU (53) pada 17 Agustus 2022 pukul 13.57 WIB.
Winardy menjelaskan NU adalah warga Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dari UNHCR dan berdomisili di Horsens, Denmark.
Ia diduga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).
Selanjutnya, video itu diunggah lagi oleh akun Facebook yang diduga milik TD (25), warga Pidie Jaya yang juga merupakan mantan narapidana kasus narkoba. Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami peristiwa tersebut.
"Kita masih terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu," kata Winardy.
"Bagi pemilik akun, jika terbukti, akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," lanjutnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com