Video Pembakaran Bendera Merah Putih Viral, Polisi Aceh Buru Pelaku
Viral | 21 Agustus 2022, 15:41 WIB"Kita masih terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu," kata Winardy.
"Bagi pemilik akun, jika terbukti, akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," lanjutnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com