Polisi Bekuk Seorang Ketua Asosiasi Eksportir, 2 Bulan Buron setelah Gelapkan Kopi Senilai Rp1,6 M
Kriminal | 13 Agustus 2022, 12:26 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Personel Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membekuk JP, ketua salah satu asosiasi eksportir kopi di Lampung, setelah dua bulan buron.
Kepala Subdirektorat I Ditkrimum Polda Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Rosef Efendi, mengatakan, polisi menangkap JP di Bogor pada akhir Juli 2022.
JP dilaporkan atas kasus dugaan menggelapkan puluhan ton kopi Lampung senilai lebih dari Rp 1,6 miliar.
Rosef Efendi mengatakan, JP sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak dua bulan lalu.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita tangkap di Bogor. Pelaku adalah ketua salah satu asosiasi pengekspor kopi di Lampung," kata Rosef saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022), dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Buron Sembilan Tahun Tersangka Pembunuhan Dibekuk Polisi
Menurut Rosef, JP diduga menggelapkan kopi milik korban berinisial SP pada tahun 2020 lalu.
Akibat penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian total seberat 59,5 ton, dengan nilai Rp1.629.540.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, penggelapan komoditi ekspor unggulan Provinsi Lampung ini bermula saat korban SP mengirimkan puluhan tahun kopi ke gudang milik pelaku.
Saat itu pelaku berjanji akan membayar kopi tersebut dalam waktu sebulan.
"Korban mengirim kopi itu untuk dititipjualkan seharga Rp 1,6 miliar. Korban dijanjikan pembayaran satu bulan ke depan," kata Rosef.
Namun, uang pembayaran itu tidak kunjung diberikan kepada korban meski kopi itu sudah laku terjual.
Korban kemudian melaporkan pelaku atas tuduhan penggelapan.
Baca Juga: KPK Pastikan Buronan Ricky Ham Pagawak Kabur ke Papua Nugini via Jalur Darat, Dibantu Personel TNI
Rosef mengatakan, pihaknya sempat dua kali memanggil pelaku untuk diperiksa.
Namun, pelaku mangkir dan menghilang, hingga keberadaannya diketahui sedang di Bogor.
Rosef menambahkan, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam pidana 5 tahun penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com