Polisi Bekuk Seorang Ketua Asosiasi Eksportir, 2 Bulan Buron setelah Gelapkan Kopi Senilai Rp1,6 M
Kriminal | 13 Agustus 2022, 12:26 WIB"Korban mengirim kopi itu untuk dititipjualkan seharga Rp 1,6 miliar. Korban dijanjikan pembayaran satu bulan ke depan," kata Rosef.
Namun, uang pembayaran itu tidak kunjung diberikan kepada korban meski kopi itu sudah laku terjual.
Korban kemudian melaporkan pelaku atas tuduhan penggelapan.
Baca Juga: KPK Pastikan Buronan Ricky Ham Pagawak Kabur ke Papua Nugini via Jalur Darat, Dibantu Personel TNI
Rosef mengatakan, pihaknya sempat dua kali memanggil pelaku untuk diperiksa.
Namun, pelaku mangkir dan menghilang, hingga keberadaannya diketahui sedang di Bogor.
Rosef menambahkan, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam pidana 5 tahun penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com