> >

Polisi Bekuk Seorang Ketua Asosiasi Eksportir, 2 Bulan Buron setelah Gelapkan Kopi Senilai Rp1,6 M

Kriminal | 13 Agustus 2022, 12:26 WIB
Personel Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membekuk JP, Ketua Asosiasi Eksportir Kopi di Lampung, setelah dua bulan buron. (Sumber: Humas Polda lampung via Kompas.com)

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Personel Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membekuk JP, ketua salah satu asosiasi eksportir kopi di Lampung, setelah dua bulan buron.

Kepala Subdirektorat I Ditkrimum Polda Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Rosef Efendi, mengatakan, polisi menangkap JP di Bogor pada akhir Juli 2022.

JP dilaporkan atas kasus dugaan menggelapkan puluhan ton kopi Lampung senilai lebih dari Rp 1,6 miliar.

Rosef Efendi mengatakan, JP sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak dua bulan lalu.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita tangkap di Bogor. Pelaku adalah ketua salah satu asosiasi pengekspor kopi di Lampung," kata Rosef saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Buron Sembilan Tahun Tersangka Pembunuhan Dibekuk Polisi

Menurut Rosef, JP diduga menggelapkan kopi milik korban berinisial SP pada tahun 2020 lalu.

Akibat penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian total seberat 59,5 ton, dengan nilai Rp1.629.540.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, penggelapan komoditi ekspor unggulan Provinsi Lampung ini bermula saat korban SP mengirimkan puluhan tahun kopi ke gudang milik pelaku.

Saat itu pelaku berjanji akan membayar kopi tersebut dalam waktu sebulan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU