Enam Orang Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap, Tiap Hari Bisa Kirim PMI Ilegal
Hukum | 9 Agustus 2022, 15:46 WIBBATAM, KOMPAS.TV – Polisi menangkap enam orang pelaku perdagangan orang yang mengirimkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Ajun Komisaris Yusriadi Yusuf mengatakan, pelaku memberangkatkan calon PMI tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme.
Selain itu, tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta tidak memiliki SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).
Keenam pelaku yang ditangkap itu berinisial K (57 Tahun), R (35 Tahun), A (51 Tahun), RS (47 Tahun), SS (51 Tahun), SH (53 Tahun).
Proses penangkapan
Yusuf menjelaskan, penangkapan keenam orang pelaku ini bermula dari kecurigaan petugas yang mengetahui ada seorang korban berinisial E yang berada di Pelabuhan internasional Batam Centre, akan berangkat kerja ke Malaysia dengan membayar sejumlah biaya.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Pastikan MoU PMI di Malaysia Berjalan, Jalur Tikus Harus Diawasi
“Biaya tersebut sebesar Rp15.000.000 untuk pengurusan keberangkatannya ke Malaysia,” terangnya di Batam Kepulauan Riau, Selasa (9/8/2022), dikutip Antara.
Kecurigaan petugas itu berkembang setelah mengecek surat-surat yang dibawa oleh korban yang tidak sesuai dengan prosedur serta tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri.
Sebagaimana diketahui, syarat untuk menjadi PMI legal ada sembilan syarat yakni, usia minimal 18 tahun ke atas, memiliki kompetensi atau kemampuan, sehat jasmani rohani, terdaftar di BPJS tenaga kerja, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), visa kerja, serta terdaftar di SISKOP2MI.
Dari penangkapan enam pelaku ini, terungkap mereka sudah sering melakukan kegiatan ilegal ini mulai dari pencarian korban, sampai mengurus hingga ke negara tujuan.
“Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah memberangkatkan PMI setiap hari. Dalam sehari mereka bisa memberangkatkan lima sampai lima belas orang per hari, korban banyak berasal dari Jawa Timur dan Lombok, memang sudah di katakan golongan pemain,” ujarnya menjelaskan.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa paspor, handphone, surat atau tiket keberangkatan, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan buku tabungan.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 Undang-Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara