Enam Orang Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap, Tiap Hari Bisa Kirim PMI Ilegal
Hukum | 9 Agustus 2022, 15:46 WIB“Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah memberangkatkan PMI setiap hari. Dalam sehari mereka bisa memberangkatkan lima sampai lima belas orang per hari, korban banyak berasal dari Jawa Timur dan Lombok, memang sudah di katakan golongan pemain,” ujarnya menjelaskan.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa paspor, handphone, surat atau tiket keberangkatan, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan buku tabungan.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 Undang-Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara