Kuasa Hukum Ngotot Minta Ade Yasin Dihadirkan Langsung di PN Tipikor Bandung, Hakim: Saya Usahakan
Hukum | 1 Agustus 2022, 16:09 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV — Kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butar-butar, meminta kliennya dihadirkan secara langsung dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Rabu (3/8/2022) mendatang.
Permintaan itu bahkan telah diajukan Butar-butar kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung sejak sidang perdana Ade Yasin pada Rabu, 13 Juli lalu.
Adapun alasan mengapa pihaknya ngotot minta Ade Yasin dihadirkan secara langsung karena menurutnya terdakwa adalah pihak yang paling merasakan peristiwa terkait kasus ini.
"Mengapa kita selalu ngotot mintakan kehadiran terdakwa di persidangan? Karena terdakwa lah yang paling merasakan dengan peristiwa ini," kata Butar-butar di Bandung, Senin (1/8/2022), seperti diwartakan Antara.
Ia menjelaskan, Ade Yasin terhitung sudah melaksanakan sidang secara daring empat kali.
Sidang pertama dan kedua dari Rutan Polda Metro Jaya, sementara sidang ketiga dan keempat diikuti dari Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Bandung.
Baca Juga: Majelis Hakim PN Tipikor Bandung Tolak Eksepsi Ade Yasin, Sidang Perkara Suap Dilanjutkan
Pada sidang keempat, seperti dilansir Antara, sedikitnya tiga kali Ade Yasin menyela persidangan lantaran tidak dapat mendengarkan apa yang disampaikan oleh hakim.
Atas hal itu, melalui kuasa hukumnya, Ade Yasin memohon dapat dihadirkan secara langsung.
"Yang mulia majelis hakim, saya mohon dengan hormat agar saya dapat mengikuti sidang secara langsung," kata Butar-butar saat membacakan surat yang ditulis kliennya pada sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela.
Selain memohon secara langsung, Butar-butar mengatakan pihaknya akan mengirim surat permohonan kepada majelis hakim.
Butar-butar mengaku akan terus memperjuangkan agar Ade Yasin dapat dihadirkan secara langsung pada setiap persidangan.
Salah satu cara lain, lanjutnya, dengan memperoleh surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Maka kami akan mengejar surat itu, mudah-mudahan surat itu bisa direspons (oleh hakim) sehingga persidangan pada Rabu, Bu Ade sudah bisa hadir di persidangan secara offline," pungkas dia.
Sementara itu, Majelis Hakim PN Tipikor Bandung yang dipimpin Hera Kartiningsih menyebutkan mereka tidak menghilangkan hak-hak terdakwa meski hanya dihadirkan secara daring dalam persidangan.
Atas permintaan terdakwa, hakim akan berusaha untuk berkirim surat kepada Menteri Hukum dan HAM agar Ade Yasin dapat hadir di persidangan secara langsung.
Kendati demikian, jika keputusannya tidak bisa, kata Hera, persidangan Rabu mendatang akan tetap diikuti Ade Yasin secara online.
"Saya akan juga berkirim surat kepada Depkumham itu pun saya usahakan. Kalau kebijakan dari Depkumham tetap tidak bisa dikeluarkan, berarti persidangan tetap secara online, mejelis hakim sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi," ujar Hera.
Baca Juga: Update Sidang Suap Ade Yasin: Pengacara Nilai Dakwaan JPU KPK Tak Cermat, Minta Kliennya Dibebaskan
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Ade Yasin didakwa jaksa KPK memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Jaksa KPK, Budiman Abdul Karib, mengatakan, uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPK yang juga telah menjadi tersangka pada perkara itu.
Bahkan, uang senilai Rp100 juta untuk pegawai BPK yang bersumber dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Kepala Bappeda Kabupaten Bogor masing-masing sebesar Rp50 juta, diungkap KPK, digunakan untuk membiayai sekolah eks Kepala BPK Jawa Barat Agus Khotib.
Adapun suap dilakukan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor bisa mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya.
Sebab diketahui, LKPD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021 dinilai sangat buruk oleh pegawai BPK bahkan berpotensi disclaimer.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara