Kuasa Hukum Ngotot Minta Ade Yasin Dihadirkan Langsung di PN Tipikor Bandung, Hakim: Saya Usahakan
Hukum | 1 Agustus 2022, 16:09 WIBSalah satu cara lain, lanjutnya, dengan memperoleh surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Maka kami akan mengejar surat itu, mudah-mudahan surat itu bisa direspons (oleh hakim) sehingga persidangan pada Rabu, Bu Ade sudah bisa hadir di persidangan secara offline," pungkas dia.
Sementara itu, Majelis Hakim PN Tipikor Bandung yang dipimpin Hera Kartiningsih menyebutkan mereka tidak menghilangkan hak-hak terdakwa meski hanya dihadirkan secara daring dalam persidangan.
Atas permintaan terdakwa, hakim akan berusaha untuk berkirim surat kepada Menteri Hukum dan HAM agar Ade Yasin dapat hadir di persidangan secara langsung.
Kendati demikian, jika keputusannya tidak bisa, kata Hera, persidangan Rabu mendatang akan tetap diikuti Ade Yasin secara online.
"Saya akan juga berkirim surat kepada Depkumham itu pun saya usahakan. Kalau kebijakan dari Depkumham tetap tidak bisa dikeluarkan, berarti persidangan tetap secara online, mejelis hakim sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi," ujar Hera.
Baca Juga: Update Sidang Suap Ade Yasin: Pengacara Nilai Dakwaan JPU KPK Tak Cermat, Minta Kliennya Dibebaskan
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Ade Yasin didakwa jaksa KPK memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Jaksa KPK, Budiman Abdul Karib, mengatakan, uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPK yang juga telah menjadi tersangka pada perkara itu.
Bahkan, uang senilai Rp100 juta untuk pegawai BPK yang bersumber dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Kepala Bappeda Kabupaten Bogor masing-masing sebesar Rp50 juta, diungkap KPK, digunakan untuk membiayai sekolah eks Kepala BPK Jawa Barat Agus Khotib.
Adapun suap dilakukan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor bisa mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya.
Sebab diketahui, LKPD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021 dinilai sangat buruk oleh pegawai BPK bahkan berpotensi disclaimer.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara