> >

Komnas PA Nilai Penundaan Sidang Tuntutan Julianto Buat Trauma Korban Semakin Panjang

Hukum | 20 Juli 2022, 17:25 WIB
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait (Sumber: Suryamalang.com/Purwanto)

MALANG, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kecewa dengan penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pencabulan, Julianto Eka Putra.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menilai penundaan pembacaan tuntutan seharusnya tidak perlu terjadi lantaran sejumlah fakta telah terungkap di persidangan.

Penundaan ini juga membuat trauma korban pencabulan motivator sekaligus pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) itu semakin panjang. 

Baca Juga: Sidang ke-20 Julianto Ditunda, Ratusan Simpatisan Korban Kekerasan Seksual Tuntut Hukuman Maksimal!

"Tentu terkatung-katung penegakan hukumnya mengakibatkan korban trauma. Saya akan berkomunikasi dengan Kejati Jatim terkait dikabulkannya penundaan ini. Karena sidang ini adalah yang ditunggu-tunggu korban selama satu tahun lebih," ujar Aris di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (20/7/2022), dikutip dari TribunJatim.com.

Arist menambahkan, penundaan sidang ini dikhawatirkan dapat mengulur waktu agar penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum terdakwa disetujui hakim. 

Diketahui majelis hakim mengeluarkan surat penahanan terdakwa Julianto selama 30 hari, di Lapas Kelas I Malang terhitung mulai Senin (11/7/2022). 

Sejak proses penyidikan di Polda Jawa Timur, hingga sidang perdana di PN Malang, Rabu (16/2/2022), terdakwa tidak ditahan meski ancaman hukuman dalam pasal-pasal yang didakwakan JPU lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Kekerasan Seksual SPI, Pengunjuk Rasa Minta Terdakwa Julianto Dituntut Maksimal!

"Jadi, jangan dipakai strategi tersebut agar 30 hari selesai dan terdakwa bisa bebas dari tahanan," ujarnya.

Sebelumnya, sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap Julianto Eka Putra ditunda, terdakwa pencabulan peserta didik di sekolah SPI batal digelar.

Hal ini lantaran JPU dari Kejaksaan Negeri Batu, Malang, Jawa Timur ingin menyempurnakan materi tuntutan.

Baca Juga: Julianto Eka Putra Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Ajukan Penangguhan Penahaan, Istri Jadi Penjamin

Sidang tuntutan Julianto hanya berjalan sekitar 15 menit. Tak lama setelah sidang dibuka sekitar pukul 10.00 WIB JPU keluar dari ruang sidang.

Kasi Intel Kejari Kota Batu sekaligus JPU, Edi Sutomo menjelaskan, pihaknya meminta majelis hakim untuk menunda pembacaan tuntutan.

 

Penundaan ini lantaran pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mengecek dan menyempurnakan materi tuntutan. 

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Djuanto menutup sidang pembacaan tututan dan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Sidang Perdana Bechi, Tersangka Pencabulan Santri di Jombang Berlangsung Secara Tertutup

"Jadi masih ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim, sehingga kita putuskan pembacaan tuntutan ditunda," ujar Edi di PN Malang, Rabu (20/7/2022)

Adapun dalam sidang pembacaan tuntutan ini terdakwa Julianto Eka Putra dihadirkan secara daring dari Lapas Lowokwaru, kelas IA Malang.

Sebelumnya terdakwa dihadirkan di persidangan lantaran surat penahanan terdakwa sudah keluar, maka sidang dilakuakan secara daring. 
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : TribunJatim.com


TERBARU