Komnas PA Nilai Penundaan Sidang Tuntutan Julianto Buat Trauma Korban Semakin Panjang
Hukum | 20 Juli 2022, 17:25 WIBSebelumnya, sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap Julianto Eka Putra ditunda, terdakwa pencabulan peserta didik di sekolah SPI batal digelar.
Hal ini lantaran JPU dari Kejaksaan Negeri Batu, Malang, Jawa Timur ingin menyempurnakan materi tuntutan.
Baca Juga: Julianto Eka Putra Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Ajukan Penangguhan Penahaan, Istri Jadi Penjamin
Sidang tuntutan Julianto hanya berjalan sekitar 15 menit. Tak lama setelah sidang dibuka sekitar pukul 10.00 WIB JPU keluar dari ruang sidang.
Kasi Intel Kejari Kota Batu sekaligus JPU, Edi Sutomo menjelaskan, pihaknya meminta majelis hakim untuk menunda pembacaan tuntutan.
Penundaan ini lantaran pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mengecek dan menyempurnakan materi tuntutan.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Djuanto menutup sidang pembacaan tututan dan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Sidang Perdana Bechi, Tersangka Pencabulan Santri di Jombang Berlangsung Secara Tertutup
"Jadi masih ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim, sehingga kita putuskan pembacaan tuntutan ditunda," ujar Edi di PN Malang, Rabu (20/7/2022)
Adapun dalam sidang pembacaan tuntutan ini terdakwa Julianto Eka Putra dihadirkan secara daring dari Lapas Lowokwaru, kelas IA Malang.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : TribunJatim.com