Catat! Ini Jadwal Vaksinasi Booster di Jakarta 20-24 Juli 2022, Disediakan 3 Jenis Vaksin
Update | 20 Juli 2022, 05:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menggelar layanan vaksinasi booster Covid-19 di sejumlah tempat mulai Rabu (20/7/2022) hingga Minggu (24/7/2022).
Melansir dari media sosial resmi Dinkes DKI Jakarta, ada 19 lokasi vaksinasi dengan waktu pelayanan yang beragam.
Semua lokasi tersebut menyediakan jenis vaksin Pfizer, Sinovac, dan AstraZeneca.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini! Masuk Mal dan Area Publik Lainnya Wajib Vaksinasi Booster
Untuk pelayanan tanggal 20-23 Juli 2022, Dinkes DKI membuka layanan pada pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB di 12 lokasi berikut ini:
-
Balaikota DKI Jakarta
-
Kantor Walikota Jakarta Pusat
-
Kantor Walikota Jakarta Utara
-
Kantor Walikota Jakarta Barat
-
Kantor Walikota Jakarta Selatan
-
Kantor Walikota Jakarta Timur
-
Taman Swakarsa Pondok Kelapa
-
Taman Pejatian Pasar Minggu
-
Taman Suropati Menteng
-
Taman Lapangan Banteng
-
Stasiun KA Manggarai
-
Taman Ismail Marzuki
Baca Juga: Kemenkes Perbarui Arti Status Warna Kode QR PeduliLindungi, Hijau: Sudah Vaksin Booster
Lalu, untuk hari Rabu sampai Minggu (20-24 Juli 2022), ada tujuh lokasi dengan waktu pelayanan yang berbeda-beda yaitu:
-
Ramp Barat Halte TJ Jakarta International Stadium (pukul 13.00 - 21.00 WIB)
-
Monas Pintu Lenggang (pukul 08.00 - 13.00 WIB)
-
FIBA Istora Senayan (pukul 11.00 - 18.00 WIB)
-
Mall of Indonesia/MOI (pukul 10.00 - 16.00 WIB)
-
AEON Tanjung Barat (pukul 13.00 - 18.00 WIB)
-
Pejaten Mall (pukul 12.00 - 16.00 WIB)
-
Green Sedayu Mall Cengkareng (pukul 10.00 - 14.00 WIB)
Tak hanya vaksinasi booster, lokasi vaksinasi tersebut juga melayani vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Dinkes DKI Jakarta melayani semua masyarakat, tidak terbatas pada KTP Jakarta saja. Masyarakat dengan alamat KTP di luar Jakarta juga bisa memanfaatkan layanan tersebut.
Anda bisa datang langsung dan mendaftar di lokasi pelayanan atau bisa juga mendaftar melalui aplikasi JAKI.
Baca Juga: Catat! Mulai Hari Ini, Bepergian Tak Wajib Tes Covid-19 Kalau Sudah Vaksinasi Booster
Syarat mengikuti vaksinasi hanya membawa KTP dan berumur 18 tahun bagi masyarakat yang akan menerima vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan, masyarakat usia 18 tahun ke atas dapat menerima vaksin booster setelah 3 bulan mendapatkan vaksin dosis kedua.
Selain itu, jenis vaksin akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksin dosis 1 dan 2 serta ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Kemenkes juga menerangkan, antibodi baru akan terbentuk di dalam tubuh dalam kurun waktu satu sampai dua minggu setelah menerima vaksin.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV