Catat! Ini Jadwal Vaksinasi Booster di Jakarta 20-24 Juli 2022, Disediakan 3 Jenis Vaksin
Update | 20 Juli 2022, 05:30 WIBBaca Juga: Catat! Mulai Hari Ini, Bepergian Tak Wajib Tes Covid-19 Kalau Sudah Vaksinasi Booster
Syarat mengikuti vaksinasi hanya membawa KTP dan berumur 18 tahun bagi masyarakat yang akan menerima vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan, masyarakat usia 18 tahun ke atas dapat menerima vaksin booster setelah 3 bulan mendapatkan vaksin dosis kedua.
Selain itu, jenis vaksin akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksin dosis 1 dan 2 serta ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Kemenkes juga menerangkan, antibodi baru akan terbentuk di dalam tubuh dalam kurun waktu satu sampai dua minggu setelah menerima vaksin.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV