Mantan Pejabat PDAM Solo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Gibran Minta Polisi Usut Lebih Lanjut
Hukum | 12 Juli 2022, 13:09 WIBSURAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Direktur PDAM Toya Wening Solo berinisial TAS menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap gadis dibawah umur yang masih duduk di bangku SMA.
Terkait peristiwa ini, Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka meminta kepolisian mengusut kasus dugaan pencabulan oleh oknum pejabat PDAM Toya Wening Solo.
"Sudah diproses Pak Kapolres. Masalah hukum saya serahkan ke Pak Kapolres," sebut Gibran di Solo, Selasa (12/7/2022).
Ia juga menegaskan harus ada pendampingan hukum untuk korban, apalagi usia korban yang masih di bawah umur.
"Yang jelas saya selaku Wali Kota Surakarta, para pimpinan PDAM, dan Dewan Pengawas langsung action begitu laporan diterima. Saya juga mengapresiasi korban yang berani speak up (mengungkap)," ujarnya menerangkan.
Mengenai oknum pejabat PDAM Toya Wening Solo tersebut, disebutkan Gibran, saat ini sudah tidak lagi bertugas. Proses selanjutnya diserahkan ke petugas berwajib sesuai RUPS (rapat umum pemegang saham).
Ia menjelaskan pula, oknum pejabat tersebut sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik PDAM Toya Wening Solo. Saat ini posisinya sudah kosong dan digantikan sementara oleh Direktur Utama Agustan.
Baca Juga: Ini Peran 5 Simpatisan Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati, Tabrak Polisi hingga Siram Kopi Panas
Direktur Utama PDAM Toya Wening Kota Solo Agustan pun membenarkan kasus ini. Ia mengatakan saat ini oknum yang bersangkutan sudah diberhentikan.
"Sudah diberhentikan, akhirnya disanksi. Nggak boleh (banyak) komentar, nanti (saya) dimarahi Pak Wali," katanya.
Sebelumnya, Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban saat melakukan aksinya.
"Pelaku melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban, dan juga sebelumnya memperlihatkan video porno kepada korban," katanya, Senin (11/7/2022), dikutip dari Tribunnews.
Tersangkan selanjutnya melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Pelaku melakukan aksinya di dalam sebuah mobil, yang kini disita polisi.
"Satu unit mobil dijadikan barang bukti, diduga pencabulan terjadi di mobil," ujarnya dalam keterangannya.
Tersangka sudah diamankan pada 5 Juli 2022 lalu dan sudah ditahan di Rutan Polresta Surakarta.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Trbunnews.com