Saat Fadli Zon Jadi Saksi Meringankan Bahar Smith di Kasus Penyebaran Hoaks Penyiksaan Laskar FPI
Hukum | 8 Juli 2022, 07:54 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Persidangan kasus dugaan penyebaran hoaks dengan terdakwa Bahar Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/7/2022).
Dalam sidang lanjutan tersebut, pihak Bahar Smith menghadirkan anggota DPR RI Fadli Zon sebagai saksi meringankan Bahar Smith.
Baca Juga: 3 Kali Diundang Ceramah, Bahar Smith ke Panitia: Sekalinya Saya Datang, Masuk Penjara
Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan Fadli Zon hadir sebagai saksi yang membantu keluarga korban penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI).
Pasalnya, sidang tersebut berkaitan dengan Bahar yang diduga menyebarkan hoaks terkait meninggalnya laskar FPI tersebut.
"Fadli Zon kapasitasnya dia anggota DPR, saat itu dia membantu," kata Ichwan pada Kamis (7/7/2022).
Selain Fadli Zon, ada dua orang yang dihadirkan sebagai saksi meringankan Bahar Smith dalam sidang tersebut, yakni Marwan Batubara dan Refli Harun.
Baca Juga: Menyerahkan Diri, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Langsung Dijebloskan ke Rutan Medaeng
Marwan diminta juga keterangannya terkait penembakan laskar FPI. Sementara Refli merupakan saksi ahli ketatanegaraan dan perbandingan hukum.
Dalam kesempatan itu, Fadli Zon menjelaskan dirinya memang sempat diminta oleh pihak keluarga korban Laskar FPI untuk membantu pengambilan jenazah.
"Secara detailnya mungkin bisa ditanyakan langsung ke keluarga korban, tapi memang ada kesulitan atau terlalu lama jenazah itu di rumah sakit. Saya memang berjam-jam di situ," ujar Fadli.
Setelah jenazah bisa diambil dan dibawa ke rumah duka, Fadli Zon mengaku melihat langsung kondisi salah satu jenazah. Menurutnya, terdapat banyak luka di tubuh korban selain luka tembak.
Baca Juga: Pengakuan Penculik Bocah di Bogor: Jadi Pengawal Bahar Smith hingga Perekrut Pelaku Bom Sarinah
"Jadi pihak keluarga ingin menyalatkan dan jenazah itu disepakati untuk dibawa ke Petamburan atas permintaan keluarga, yang semula tadinya tidak akan dibawa ke sana," ucap Fadli.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani sempat mengonfirmasi Fadli Zon yang dinilai membenarkan pernyataan Bahar Smith soal adanya dugaan penyiksaan terhadap anggota Laskar FPI.
Hakim merasa perlu menanyakan demikian karena Fadli Zon hanya melihat kondisi jenazah dalam kondisi tak bernyawa, tidak melihat penyiksaan itu sendiri.
"Apakah saksi melihat penyiksaan tersebut? Kan saksi melihat luka saja," tanya hakim.
Baca Juga: Fadli Zon Kritik Keputusan Muhadjir Effendy Soal Cabut Izin PUB ACT: Seharusnya Jangan Otoriter!
Fadli menjawab dirinya melihat secara langsung bahwa korban sudah tidak bernyawa dan dia tidak melihat ada aksi penyiksaan.
"Jadi, saya melihat langsung jenazah sudah tak bernyawa; tapi kalau ditanya penyiksaan, tentu saja tidak melihat. Tapi dari kondisi tubuh ada luka-luka dan lebam adalah fakta," ujar Fadli Zon.
Baca Juga: Fadli Zon Soal Ahmad Riza Patria Didorong Jadi Cagub DKI, Gerindra Ingin Dorong Kader
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV