> >

Saat Fadli Zon Jadi Saksi Meringankan Bahar Smith di Kasus Penyebaran Hoaks Penyiksaan Laskar FPI

Hukum | 8 Juli 2022, 07:54 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, ia usul Densus 88 Anti teror dibubarkan  (Sumber: KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Persidangan kasus dugaan penyebaran hoaks dengan terdakwa Bahar Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/7/2022).

Dalam sidang lanjutan tersebut, pihak Bahar Smith menghadirkan anggota DPR RI Fadli Zon sebagai saksi meringankan Bahar Smith.

Baca Juga: 3 Kali Diundang Ceramah, Bahar Smith ke Panitia: Sekalinya Saya Datang, Masuk Penjara

Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan Fadli Zon hadir sebagai saksi yang membantu keluarga korban penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI).

Pasalnya, sidang tersebut berkaitan dengan Bahar yang diduga menyebarkan hoaks terkait meninggalnya laskar FPI tersebut.

"Fadli Zon kapasitasnya dia anggota DPR, saat itu dia membantu," kata Ichwan pada Kamis (7/7/2022).

Selain Fadli Zon, ada dua orang yang dihadirkan sebagai saksi meringankan Bahar Smith dalam sidang tersebut, yakni Marwan Batubara dan Refli Harun.

Baca Juga: Menyerahkan Diri, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Langsung Dijebloskan ke Rutan Medaeng

Marwan diminta juga keterangannya terkait penembakan laskar FPI. Sementara Refli merupakan saksi ahli ketatanegaraan dan perbandingan hukum.

Dalam kesempatan itu, Fadli Zon menjelaskan dirinya memang sempat diminta oleh pihak keluarga korban Laskar FPI untuk membantu pengambilan jenazah.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU