Kasus Kerusuhan di Babarsari, Libatkan Tiga Kelompok dan Tiga Rentetan Kasus
Peristiwa | 5 Juli 2022, 07:05 WIBSLEMAN, KOMPAS.TV – Peristiwa perusakan ruko dan pembakaran sepeda motor di wilayah Babarsari, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang terjadi pada Senin (4/7/2022), merupakan imbas dari dua kasus penganiayaan yang terjadi sebelumnya.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto menyebutkan, peristiwa kerusuhan di Babarsari pada Senin siang berkaitan dengan dua kasus penganiayaan yang terjadi sebelumnya.
Kasus penganiayaan pertama terjadi di tempat karaoke di wilayah Babarsari pada Sabtu (2/7/2022) dini hari yang melibatkan antara dua kelompok.
Satu kelompok yang dipimpin oleh seorang berinisial L merupakan pelanggan di tempat karaoke tersebut. Sedangkan kelompok lainnya yang dipimpin oleh K merupakan penanggung jawab keamanan di situ.
”Terjadi keributan dan ada pengrusakan di tempat hiburan tersebut. Ada monitor komputer yang pecah, kemudian juga ada kaca pecah. Kemudian dari kelompok L juga ada yang terluka tiga orang. Kondisinya saat ini masih dilakukan perawatan di rumah sakit,” terangnya.
Baca Juga: Sri Sultan HB X Siap Turun Tangan dan Jadi Mediator Kerusuhan di Babarsari
Setelah keributan di tempat karaoke itu, kelompok L melakukan penyerangan di wilayah Jambusari, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman, pada Sabtu sekitar pukul 05.00. Akibat penyerangan itu, ada tiga orang dari kelompok K yang mengalami luka-luka.
Menurut Yuliyanto, salah satu korban penganiayaan di Jambusari memiliki hubungan darah dengan seseorang dari kelompok yang lain.
Kelompok lain itulah yang kemudian mendatangi Markas Polda DIY pada Senin pagi untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus penganiayaan di Jambusari.
Dalam kesempatan itu, mereka telah ditemui oleh pejabat Polda DIY. Namun, setelah dari Markas Polda DIY, mereka kemudian menuju Babarsari untuk melakukan pengrusakan dan pembakaran.
Akan usut ketiga kasus yang terjadi
Polda DIY dan Polres Sleman, lanjut Yuliyanto, akan mengusut tuntas tiga kasus yang terjadi. Kasus pertama adalah penganiayaan di tempat karaoke, kasus kedua adalah penganiayaan di Jambusari, serta kasus ketiga adalah pengrusakan dan pembakaran di Babarsari.
”Akan dilakukan proses hukum yang seadil-adilnya dan proporsional,” katanya.
Khusus terkait kasus penganiayaan di Jambusari, kepolisian telah memeriksa delapan saksi. Selain itu, polisi juga telah mendapat informasi mengenai pelaku penganiayaan tersebut.
”Mudah-mudahan dalam waktu dekat pelaku yang di TKP (tempat kejadian perkara) Jambusari bisa segera diamankan karena kita sudah mendapatkan gambaran siapa yang melakukan,” ungkapnya.
Yuliyanto pun menyebutkan, dalam kasus di Babarsari dan Jambusari itu, ada tiga kelompok yang terlibat. Sebagian anggota tiga kelompok itu merupakan pelajar dan mahasiswa yang sedang belajar di DIY dan sebagian lainnya bekerja di DIY.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Arie Sujito menuturkan, harus ada transparansi dalam penegakan supaya tidak ada dendam. Di sisi lain, pendekatan hukum saja tak cukup untuk menyelesaikan kasus itu.
Dia menilai, perlu ada pendekatan kultural dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Tokoh dari masing-masing kelompok juga diharapkan berinisiatif menjadi penengah. Mereka juga mestinya mampu membuat kedua pihak saling menahan diri agar tak membuat suasana kian keruh.
”Solusi jangka panjangnya harus ada ruang-ruang dialog agar terbangun integrasi antarkelompok. Jadi, mereka tidak mudah tersulut konflik. Jangan dialog kalau hanya konflik saja,” katanya, dikutip dari Kompas.id.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.id