Ketika Polisi Gagal Lagi Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Kiai Jombang, Pelaku Kabur saat Disergap
Hukum | 4 Juli 2022, 19:06 WIBJOMBANG, KOMPAS.TV - Tim gabungan dari jajaran Polres Jombang dan Polda Jawa Timur (Jatim) kembali gagal menangkap seorang tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial MSA.
Diketahui, MSA yang merupakan pria berusia 42 tahun tersebut merupakan anak kiai salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Baca Juga: Detik-Detik Polisi Diadang Massa saat Antar Panggilan untuk Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
Oleh polisi, tersangka MSA sebetulnya telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.
Hal itu karena tersangka MSA tidak bersikap kooperatif. Ia kerap mangkir dari sejumlah panggilan polisi.
Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat menjelaskan, upaya penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian namun gagal itu terjadi pada Minggu, 3 Juli 2020 siang.
“Kemarin (Minggu siang) memang ada upaya penindakan (penangkapan) terhadap DPO MSA,” kata Nurhidayat dikutip dari Kompas.com, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Kata Polisi soal Penyidik Diadang Massa Saat Kirim Surat untuk Anak Kiai Jombang Kasus Pencabulan
Adapun kronologi upaya penangkapan itu berawal ketika polisi menduga tersangka MSA ada di dalam salah satu dari tiga mobil yang melaju dengan iring-iringan.
Diketahui, iring-iringan mobil tersebut yang melintas di jalan Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang berusaha dihentikan oleh polisi.
Namun, ketika iring-iringan kendaraan tersebut hendak dihentikan, dua dari tiga mobil itu berhasil kabur. Sedangkan satu berhasil dihentikan.
Tapi sayang, keberadaan MSA tidak ada di dalam mobil yang berhasil dihentikan polisi itu.
MSA pun lolos dari kejaran petugas yang mencoba meringkusnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Ustadz dan 1 Santri Senior sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati di Depok
Nurhidayat mengatakan, penindakan terhadap tersangka MSA merupakan kewenangan Polda Jatim usai kasus tersebut diambil alih.
Saat ini, kata dia, pihak kepolisian masih menunggu perintah dari Polda Jatim terkait upaya lanjutan terkait penangkapan MSA.
Sebelumnya diberitakan, anak kiai di Jombang berinisial MSA atau MSAT (42), ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orang tuanya.
Anak kiai itu dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Baca Juga: Dihadang Santri, Tersangka Pencabulan di Jombang Gagal Ditangkap Polisi
Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
Lalu, pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
MSA berusaha melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, upaya itu ditolak.
Tak patah arang, tersangka MSA kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jombang.
Namun, lagi-lagi upaya itu kembali ditolak.
Baca Juga: Buron Sejak Januari, Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Tebing Tinggi Berhasil Diringkus di Sukabumi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com